PENDAMPINGAN PELAPORAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK UMKM

Tingkat Pelaporan Pajak Rendah, Tim UNS Dampingi UMKM Kuliner Solo Lapor SPT Surakarta, 2022.

Tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Karisidenan Surakarta masih sangat rendah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil II Jawa Tengah, hanya sekitar 1% UMKM di Solo yang melaporkan pajaknya. Menyikapi hal ini, tim dosen dari Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan kegiatan pendampingan pajak bagi para pelaku UMKM kuliner yang tergabung dalam Komunitas Solo Kuliner Socool.

Pendampingan dilakukan terhadap 25 UMKM yang terdiri atas usaha kuliner rumahan hingga warung makan kecil yang dimiliki oleh perorangan, baik karyawan maupun nonkaryawan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap dan mencakup edukasi pembukuan, penghitungan pajak, hingga pelaporan SPT dengan formulir 1770.

“Banyak pelaku UMKM ingin patuh pajak, tetapi terhambat prosedur yang rumit dan minimnya pemahaman,” ungkap Hanung Triatmoko, ketua tim pengabdi dari UNS.

Tahapan Edukasi dan Tantangan di Lapangan

Tahap pertama pendampingan yang digelar pada 5 Juli 2021 di Aula Sekolah Vokasi UNS berfokus pada pembukuan menggunakan Microsoft Excel dan pengenalan aplikasi pencatatan seperti “Money Manager” dan “BukuKas”. Hasilnya, mayoritas UMKM belum memiliki pencatatan keuangan yang memadai dan masih mencampur keuangan pribadi dengan usaha.

Beberapa UMKM seperti Onde-onde Plengeh dan Pempek Bu Tari sudah mulai melakukan pencatatan, namun terkendala pelaporan SPT tahunan secara daring. Sedangkan UMKM lainnya bahkan belum memahami cara menghitung omzet sebagai dasar kewajiban pajak.

Tahap kedua dilakukan pada 31 Agustus 2021 dengan agenda pelatihan pengisian SPT 1770 menggunakan e-Form DJP Online. Para peserta dibimbing mulai dari perhitungan omzet, pencatatan kewajiban PPh Final 0,5%, hingga simulasi pengisian lampiran-lampiran SPT.

Harapan dan Tindak Lanjut

Kegiatan ini juga mengungkap keinginan kuat para pelaku UMKM untuk patuh pajak, asalkan prosedur pelaporannya lebih sederhana dan pendampingan berkelanjutan tetap diberikan. Tim UNS pun merekomendasikan agar ke depannya DJP turut dilibatkan langsung dalam pelatihan, sehingga WP UMKM bisa melapor pajak secara mandiri.

“Kegiatan ini bukan sekadar edukasi teknis, tetapi juga upaya menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini kepada pelaku ekonomi lokal,” tambah Trisninik Ratih Wulandari, anggota tim.

Dengan lebih dari 75.000 potensi WP UMKM di wilayah Solo, program serupa sangat diperlukan untuk mendorong kepatuhan pajak dan memperkuat kontribusi sektor UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional.

Bagikan:

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait

Berita Terbaru